Satu Lapak Pelataran Pasar Klewer Solo Dijual Hingga Rp 40 Juta


JournalPolice.com,SOLO — Pedagang di pelataran Pasar Klewer Solo berharap penyidik kepolisian atau Tim Saber Pungli Solo segera menguak aktor intelektual dalam kasus dugaan penggelapan uang iuran anggota Paguyuban Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K)
dan jual beli lapak di pelataran. Seorang pedagang yang melaporkan dugaan kasus tersebut ke kepolisian, Sulardi, menjelaskan dalam jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer, pengurus diduga memungut bagian yang cukup besar dengan dalih untuk administrasi. Pungutan ini merupakan salah satu dari 16 jenis pungutan yang terjadi selama menempati pasar darurat Alun-alun Utara Keraton Solo hingga menempati Pasar Klewer dan masuk dalam materi laporan mereka ke kepolisian. Pungutan ini terkondisikan karena ada aturan setiap balik nama lapak atau jual beli lapak harus melalui pengurus. “Namun sejumlah pedagang resah karena uang yang masuk ke pengurus sangat besar bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata Sulardi.
Salah satu contohnya, ada seorang pedagang yang saat itu berniat menjual lapaknya seharga Rp30 juta karena memang betul-betul butuh uang. Lantaran harus melalui pengurus, kesepakatan jual beli dilakukan melalui pengurus.  “Kami punya bukti si pembeli itu membeli lapak lewat pengurus senilai Rp40 juta, tetapi uang hasil penjualan yang diterima si penjual lapak hanya Rp20 juta. Kalau yang Rp20 juta ini adalah uang administrasi, kenapa nilainya begitu besar? Ini pengurus bukan membantu tapi memeras,” papar Sulardi.
Dalam bukti berupa kuitansi yang dia terima, pihak-pihak yang bertanda tangan dalam tanda bukti itu adalah Ketua P4K Hadi Suwarno, Humas P4K Fatimah, dan ketua kelompok. Menurut Sulardi, pedagang yang sambat dengan adanya pungutan yang besar dari hasil penjualan atau sewa lapak cukup banyak. “Tapi banyak yang belum bersedia memberikan bukti.”
Pungutan lain yang diduga terjadi di pelataran Pasar Klewer antara lain pungutan saat pedagang menginginkan ganti nama kepemilikan untuk bukan kerabat senilai Rp1,5 juta, pungutan saat pedagang menginginkan ganti nama kepemilikan untuk kerabat Rp750.000, pungutan jika pedagang menyewakan lapaknya sebesar 10% dari harga sewa lapak yang disepakati pedagang dan penyewa, dan pungutan jika pedagang menginginkan ganti jenis barang dagangan nilainya bisa mencapai Rp10 juta. Sulardi menyayangkan tindakan pengurus karena mereka tidak memegang komitmen sebagai sesama pedagang yang sama-sama mengalami bencana kebakaran. “Dulu komitmennya rekasa disangga bareng, tetapi kenapa menjadi seperti ini?”
Pengurus Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) bungkam seputar dugaan jual beli los di pelataran, yang diperoleh dari hasil penyidikan kepolisian. Dua pengurus P4K, yakni Ketua Hadi Suwarno dan Humas P4K, Fatimah, sama-sama enggan memberikan komentar. “Saya no comment saja lah,” kata Hadi. Saat ditanya apakah sebelumnya dia tahu adanya praktik jual beli los oleh pengurus P4K, Hadi juga tidak bersedia memberikan jawaban yang pasti. “Saya tidak mau komentar dulu,” singkat dia. Begitu pula Fatimah. “Saya no comment,” kata dia.

Website Resmi Journal Police