KABAG LUHKUM KOMBES POL DRS. JHON HENDRI, SH. MH. SAHABAT PARA WARTAWAN

JP- Nasioanal
Kombes Pol Jhon Hendri dalam paparannya dalam sebuah seminar Pers beberapa tahun lalu disebuah Meeting Room Hotel Garuda Citra,Jalan Sisingaraja,Medan,Sumatera Utara,mengatakan merupakan hasil pelaksanaan sosialisasi nota kesepahaman antara dewan pers dengan Polri yang dilaksanakan oleh Divkum Polri di Polda-Polda se- Indonesia dimana hal ini dilakukan untuk penanganan konflik yang terjadi dan dalam melakukan persiapan menghadapi pesta demokrasi Pemilu.

Dikatakan Hendri, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi ke masyarakat baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan data serta grafik, katanya.

Menurut Hendri, Kebebasan Pers merupakan konsekuensi dan kebebasan individu untuk mendapatkan informasi, bereksepsi dan mengemukakan pendapat dan melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers serta menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, tegas Hendri.

Hendri juga menyebutkan, Standar perlindungan profesi wartawan juga diatur dimana standard tersebut adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan dalam melaksanakan tugas wartawan juga dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, jelasnya.

Hendri Berharap dengan pelaksanaan Pers dapat lebih memahami makna dari profesionalisme seorang wartawan terlebih saat ini adanya MoU antara Dewan Pers dengan Polri yang kedepan hubungan Polri dengan Pers dapat lebih baik, harapnya,( Diskominfo/berbagai sumber )

Website Resmi Journal Police