JP- Nasioanal
Kombes Pol Jhon Hendri dalam paparannya dalam sebuah seminar Pers
beberapa tahun lalu disebuah Meeting Room Hotel Garuda Citra,Jalan Sisingaraja,Medan,Sumatera
Utara,mengatakan merupakan hasil pelaksanaan sosialisasi nota kesepahaman
antara dewan pers dengan Polri yang dilaksanakan oleh Divkum Polri di
Polda-Polda se- Indonesia dimana hal ini dilakukan untuk penanganan konflik
yang terjadi dan dalam melakukan persiapan menghadapi pesta demokrasi Pemilu.
Dikatakan Hendri, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi ke masyarakat baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan data serta grafik, katanya.
Menurut Hendri, Kebebasan Pers merupakan konsekuensi dan kebebasan
individu untuk mendapatkan informasi, bereksepsi dan mengemukakan pendapat dan
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers serta menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, tegas Hendri.
Hendri juga menyebutkan, Standar perlindungan profesi wartawan juga
diatur dimana standard tersebut adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang
mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi
hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan dalam melaksanakan tugas wartawan
juga dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun, jelasnya.
Hendri Berharap dengan pelaksanaan Pers dapat lebih memahami makna dari
profesionalisme seorang wartawan terlebih saat ini adanya MoU antara Dewan Pers
dengan Polri yang kedepan hubungan Polri dengan Pers dapat lebih baik,
harapnya,( Diskominfo/berbagai sumber )