JournalPolice.com,SOLO
— Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polresta Solo
telah memeriksa 13 saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran
pedagang oleh Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K). Dari pemeriksaan
13 saksi tersebut, Tim Satgas Saber Pungli menemukan fakta baru adanya praktik
jual beli los di pelataran Pasar Klewer. Kasi Penindakan Satgas
Saber Pungli Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan tim penyidik Satgas Saber Pungli setelah memeriksa 10 saksi pada awal September. Petugas kemudian memeriksa tiga saksi baru tak lama kemudian. “Kami menemukan dugaan pungli baru di pelataran Pasar Klewer setelah memeriksa tiga saksi, Senin kemarin. Pungli baru tersebut berupa jual beli los di pelataran Pasar Klewer,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Saber Pungli Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan tim penyidik Satgas Saber Pungli setelah memeriksa 10 saksi pada awal September. Petugas kemudian memeriksa tiga saksi baru tak lama kemudian. “Kami menemukan dugaan pungli baru di pelataran Pasar Klewer setelah memeriksa tiga saksi, Senin kemarin. Pungli baru tersebut berupa jual beli los di pelataran Pasar Klewer,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Agus, los
tersebut dijual kepada orang lain dengan harga puluhan juta rupiah. Uang hasil
penjualan los tersebut tidak diberitahukan ke Dinas Perdagangan (Disdag)
sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi semua pasar di Solo. “Kami mendapatkan keterangan dari empat saksi
pemilik los praktik jual beli los sudah berlangsung lama sebelum Pasar Klewer
direvitalisasi Pemkot Solo,” kata dia.
Tim Satgas Saber
Pungli, lanjut dia, sudah memeriksa terlapor yang diduga terlibat praktik jual
beli los. Terlapor di hadapan penyidik berdalih hanya membantu menjualkan los
milik pedagang lansia dan tidak mampu lagi berjualan. “Kami tidak percaya begitu saja dengan
keterangan terlapor dalam kasus ini. Keterangan pelapor ada sekitar lima sampai
delapan los di pelataran Pasar Klewer yang dijual kepada orang lain,” kata Agus
yang juga Kasatreskrim Polresta Solo.
Agus mengatakan
terlapor itu adalah pengurus P4K. Tim Satgas Saber Pungli sampai sekarang belum
menemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Solo dalam kasus
pungli ini. Namun, tidak menutup kemungkinan ada ASN terlibat dalam kasus ini
jika melihat aliran dana hasil pungli. “Kami
segera menetapkan tersangka dalam kasus ini jika sudah memiliki alat bukti yang
kuat. Pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk menemukan barang bukti baru,”
kata dia.
Agus menambahkan
sampai Kamis ini telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini dengan perincian
tujuh saksi dari pengurus P4K, dua saksi dari anggota P4K, dan empat orang
pemilik los pelataran di Pasar Klewer. Ketua Tim Satgas Saber Pungli Polresta
Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan semua hasil penyelidikan kasus ini nantinya
dilaporkan ke Wali Kota Solo.
Hal tersebut
sangat penting agar ke depannya tidak ada lagi kasus pungli di Kota Bengawan.
“Jual beli los di Pasar lewer jelas menyalahi Perda. Kami akan menindak tegas
oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini,” kata dia.