UN SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT, UNTUK KITA KETAHUI BERSAMA ?



UNTUK KITA KETAHUI BERSAMA ??????
Upaya untuk segera melakukan koordinasi internal para pejabat di pemerintahan RI terkait surat terbuka untuk pemerintah RI dari UN SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT yang telah disosialisasikan dan dipublikasikan lewat pemerintah daerah di tahun 2015 harus tetap dikawal dan diselesaikan. Seiring surat bernomor registrasi: S/UN-GSE.CTC/CTU-24/TB-79N/2015
yang dikeluarkan dan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo tertanggal 15 Maret 2015, kepada Panglima TNI Muldoko, kepada Kapolri PJS Komjen Badrodin Haiti dan kepada Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, surat dari HM.MR.A1.Sino AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST, Big Top Royal K.681 King of King’s, The Great President of United Nation Organization|M1-M9, sebagai upaya penyelamatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia di dunia pada umumnya, agar ditindaklanjuti dan diindahkan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban Indonesia menjadi masyarakat dunia internasional dan pertanggungjawaban kepada Tuhan YME.
UN SWISSINDO sejak kemunculannya (Tahun 2010) dan kewajiban melakukan publikasi secara global dan terbuka, telah melakukan berbagai daya upaya di dalam dan di luar negeri, kepada institusi dan lembaga di level nasional dan dunia secara terus-menerus melakukan upaya pemberitahuan, penyadaran, pengayoman, transmisi dasar hukum (keilmuan dan teknologi) penataan kembali sistem tatanan dunia baru (NWA) atau global goverment untuk mewujudkan visi misi piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menuju kemerdekaan agung dunia yang sesungguhnya sebagai hak bagi setiap umat manusia di muka bumi.
UN SWISSINDO dalam hal ini adalah HM.MR.A1.Sino AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST telah melakukan berbagai cara untuk melakukan penyelamatan dan peringatan dengan melalui pendekatan secara kekeluargaan, pendekatan prosedur hukum dan sistem yang berlaku baik nasional dan internasional kepada pihak para pejabat di institusi atau lembaga negara, sebagai rasa tanggung jawab beliau atas nama rakyat dan generasi penerus putra bangsa Indonesia. Lembaga yang sangat diharapkan beliau paling terdepan melakukan penyematan dan perlindungan atas keselamatan rakyat dan Negara yang dilandasi cita-cita luhur para pendiri Negara yang diabadikan dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh karena itu beliau beberapa kali telah mendatangi dan melakukan pemberitahuan, penjelasan dan peringatan keras dan tegas secara langsung di Mabes TNI (Tahun 2011) tentang legalitas dasar hukum nasional dan internasional UN SWISSINDO. Menyusul kepada lembaga Negara lainnya termasuk Bank Indonesia baik melalui dokumen surat penting yang dilayangkan melalui para petugas UN SWISSINDO atau melalui pos resmi. Hal ini dilakukan sebagai tindakan agar pemerintah Indonesia segera berbenah diri untuk melakukan persiapan perubahan sistem tata kelola pemerintahan dan kenegaraan secara totalitas karena akan memasuki era tatanan sistem dunia baru.
Surat yang dilayangkan kepada Presiden RI tertanggal 15 Maret 2015 tersebut disampaikan juga dasar hukum yang akan dilakukan bila terjadi hal di luar yang sudah ditetapkan dalam surat tersebut akan ada sanksi internasional. Maka disertakan dalam surat tersebut kode CTU (Counter Terrorist Unit) yang merupakan dasar hukum internasional Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang diawasi oleh Pentagon (Multinasional). Mengingat, menimbang dan memutuskan semakin mendesak dan mendekati batas waktu yang telah ditetapkan maka siapa saja atau pihak mana saja (nasional dan internasional) yang menolak atau menentang perubahan sistem tatanan global ini akan dikategorikan ke dalam kejahatan terorisme internasional. Di dalamnya berlaku juga untuk pihak yang melakukan kejahatan keuangan (financial crime), manipulasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan serta memanfaatkan atau juga menyalah gunakan asset global untuk kepentingan kejahatan tertentu. Maka hal ini harus diperhatikan oleh semua pihak-pihak terkait. Karena operasi militer multinasional Alfa Omega akan segera dilaksanakan sesuai dengan sosialisasi atau pemberitahuan yang juga terdapat dalam UN SWISSINDO “Historical Lagal Back Ground (Tahun 2010)“ yang merupakan bagian dari prosedur dan proses yang sudah ditetapkan untuk mengantarkan kepada sebuah perubahan tatanan yang sesungguhnya.
HM.MR.A1.Sino AS bersama dengan lembaga UN SWISSINDO dalam proses perjuangan menjalankan mandat ini masih saja terjadi hingga detik ini usaha dari pihak atau oknum tertentu yang tidak mau dan menolak melakukan perubahan tatanan. Pihak tersebut berasal dari oknum dalam dan luar negeri untuk melakukan tindakan ancaman, tekanan politik, sabotase, penjegalan, rekayasa politik jahat, isu menyesatkan dan fitnah keji dengan berbagi cara untuk masuk kedalam sistem yang sudah dibangun kerena mereka menginginkan keuntungan, merusak sistem dan kegagalan sehingga misi ini akhirnya menjadi kandas. Mereka selalu berlindung dan seolah bertindak atas nama rakyat dan bertameng di balik hukum serta institusi bersimbolkan negara. Maka berhati-hatilah dengan hukum yang mengatasnamakan terorisme. Karena Tuhan yang maha lebih tahu siapakah yang menjadi teroris yang sebenarnya dan hal itu akan dibuktikan.
Konspirasi jahat yang sudah mendunia itu dan hidup dalam sistem tatanan yang lama yang dilakukan oleh oknum para politisi, pengusaha dan penguasa ini harus dihapuskan dan hal itu adalah bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu rakyat harus mengetahui dan mengerti mengapa masalah aset ini menjadi begitu sulit dan rumit hingga bertahun tahun hampir tidak pernah selesai. Ribuan organisasi, lembaga, yayasan, badan, golongan dan kelompok dan masih banyak lagi bentuk lainnya di setiap negara di dunia ini diciptakan untuk mengaburkan keberadaan aset global ini.
Dan semua itu dibentuk dan diciptakan sebagai sarana untuk seolah-olah badan atau organisasi tersebut resmi yang dapat menyelesaikan asset yang tersimpan di masing-masing negara. Oleh karena itu kami selalu menghimbau dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dalam masalah ini. Karena memang terdapat ribuan bayangan yang mirip dan memiliki misi visi seperti lembaga UN SWISSINDO. Tetapi itu semua dikembalikan lagi kepada kemampuan dan cara berfikir serta kemurnian hati nurani rakyat untuk menilai dan memilih.
Untuk mengamankan seluruhnya maka hukum tetap harus dimulai dan segera dilaksanakan. Perjanjian lama sudah berakhir dan saat kini memasuki perjanjian era dunia baru. Siapa saja dan pihak mana saja yang masih menyimpan atau memiliki aset terutama dalam bentuk mata uang maka akan dikenakan hukum dan pasal terkait terorisme dan kejahatan keuangan dunia dan pasal kejahatan keuangan Kerajaan dan Negara UNDANG-UNDANG KAWITAN AGUNG GUMANTINATA KINGDOM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 244,245 dan 249 yang berbunyi: Barang siapa meniru atau memalsu uang kertas negara atau dengan sengaja mengedarkan, menyimpan ataupun memasukan ke daerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Hukum Undang Undang Pidana Pasal 244, 245 dan 249. Masih banyaknya beredar uang haram yang tidak sesuai hukum collateral yang berada di negeri ini telah menjadi sumber bencana yang sangat besar. Segeralah bertaubat dan kembalikan kepada sistem alam yang semestinya menurut hukum Tuhan yang sudah ditetapkan melalui License Patent Standart Cetak Mata Uang sah bayar dunia UN SWISSINDO.
Sambut dan bergembiralah dengan rasa syukur kepada Tuhan YME dengan adanya sistem tatanan dunia baru ini. Karena perubahan itu sebagai sebuah jembatan emas menuju kemerdekaan agung yang nyata bagi semua umat di muka bumi ini. Dan sebagai bentuk rasa kasih dan sayang sang hyang maha Tunggal untuk seluruh mahluknya terutama manusia. Inilah janji dan perjanjian yang ditulis dan ditetapkan dalam kitab-kitab wahyu yang ada di bumi yang telah disampaikan oleh para tokoh resih, pendeta, rosul, nabi, leluhur, sesepuh dan para pendiri negara yang faktanya baru saat ini kita semua akan memasuki ke alam toto tentrem rahardjo, gemah ripah loh jinawi, baldatun thoyibatun wa robun ghofur.


Keterangan Foto: HM.MR.A1.Sino AS.S"2".IR.Soegihartonotonegoro,ST mendatangi MABES TNI untuk menjelaskan legalitas dasar hukum UN SWISSINDO dan latar belakang sejarah otoritas kerajaan serta perjanjian-perjanjian sistem peradaban yang tetap berlaku sampai saat ini hingga dibentuknya negara negara di dunia.TNI sebagai aset kerajaan dituntut untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala penyimpangan yang terjadi selama ini atas sistem yang tidak lagi sesuai dengan perjanjian untuk melindungi dan menyelamatkan tatanan hukum kepada rakyat, seluruh aset serta simbol-simbol kerajaan dan negara. Maka TNI mutlak dan wajib hukumnya untuk segera melakukan tindakan penyelamatan, pengawalan dan mengembalikan negara beserta seluruh hukum dan asetnya sesuai dengan perjanjian dengan para pendiri negara.
s/jp-sn/1801/I/2016
Tim S.O.E UN-SWISSINDO
Tim Publikasi UN-SWISSINDO
Tim Pers. UN-SWISSINDO

Website Resmi Journal Police