UNTUK
KITA KETAHUI BERSAMA ??????
Upaya untuk segera
melakukan koordinasi internal para pejabat di pemerintahan RI terkait surat
terbuka untuk pemerintah RI dari UN SWISSINDO WORLD
TRUST INTERNATIONAL ORBIT yang telah disosialisasikan dan dipublikasikan
lewat pemerintah daerah di tahun 2015 harus tetap dikawal dan diselesaikan.
Seiring surat bernomor registrasi: S/UN-GSE.CTC/CTU-24/TB-79N/2015
yang dikeluarkan dan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo tertanggal 15 Maret 2015, kepada Panglima TNI Muldoko, kepada Kapolri PJS Komjen Badrodin Haiti dan kepada Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, surat dari HM.MR.A1.Sino AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST, Big Top Royal K.681 King of King’s, The Great President of United Nation Organization|M1-M9, sebagai upaya penyelamatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia di dunia pada umumnya, agar ditindaklanjuti dan diindahkan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban Indonesia menjadi masyarakat dunia internasional dan pertanggungjawaban kepada Tuhan YME.
yang dikeluarkan dan dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H. Joko Widodo tertanggal 15 Maret 2015, kepada Panglima TNI Muldoko, kepada Kapolri PJS Komjen Badrodin Haiti dan kepada Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, surat dari HM.MR.A1.Sino AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST, Big Top Royal K.681 King of King’s, The Great President of United Nation Organization|M1-M9, sebagai upaya penyelamatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia di dunia pada umumnya, agar ditindaklanjuti dan diindahkan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggungjawaban Indonesia menjadi masyarakat dunia internasional dan pertanggungjawaban kepada Tuhan YME.
UN
SWISSINDO sejak kemunculannya (Tahun 2010) dan
kewajiban melakukan publikasi secara global dan terbuka, telah melakukan
berbagai daya upaya di dalam dan di luar negeri, kepada institusi dan lembaga
di level nasional dan dunia secara terus-menerus melakukan upaya pemberitahuan,
penyadaran, pengayoman, transmisi dasar hukum (keilmuan dan teknologi) penataan
kembali sistem tatanan dunia baru (NWA) atau global goverment
untuk mewujudkan visi misi piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menuju
kemerdekaan agung dunia yang sesungguhnya sebagai hak bagi setiap umat manusia
di muka bumi.
UN
SWISSINDO dalam hal ini adalah HM.MR.A1.Sino
AS.S”2”.IR.Soegihartonotonegoro,ST telah melakukan berbagai cara untuk
melakukan penyelamatan dan peringatan dengan melalui pendekatan secara
kekeluargaan, pendekatan prosedur hukum dan sistem yang berlaku baik nasional
dan internasional kepada pihak para pejabat di institusi atau lembaga negara,
sebagai rasa tanggung jawab beliau atas nama rakyat dan generasi penerus putra
bangsa Indonesia. Lembaga yang sangat diharapkan beliau paling terdepan
melakukan penyematan dan perlindungan atas keselamatan rakyat dan Negara yang
dilandasi cita-cita luhur para pendiri Negara yang diabadikan dalam Pancasila
dan UUD 1945 adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh karena itu
beliau beberapa kali telah mendatangi dan melakukan pemberitahuan, penjelasan
dan peringatan keras dan tegas secara langsung di Mabes TNI (Tahun 2011)
tentang legalitas dasar hukum nasional dan internasional UN SWISSINDO.
Menyusul kepada lembaga Negara lainnya termasuk Bank Indonesia baik melalui
dokumen surat penting yang dilayangkan melalui para petugas UN SWISSINDO
atau melalui pos resmi. Hal ini dilakukan sebagai tindakan agar pemerintah
Indonesia segera berbenah diri untuk melakukan persiapan perubahan sistem tata
kelola pemerintahan dan kenegaraan secara totalitas karena akan memasuki era
tatanan sistem dunia baru.
Surat yang
dilayangkan kepada Presiden
RI tertanggal 15 Maret 2015 tersebut disampaikan juga dasar hukum yang akan
dilakukan bila terjadi hal di luar yang sudah ditetapkan dalam surat tersebut
akan ada sanksi internasional. Maka disertakan dalam surat tersebut kode CTU (Counter Terrorist
Unit) yang merupakan dasar hukum internasional Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) yang diawasi oleh Pentagon (Multinasional). Mengingat,
menimbang dan memutuskan semakin mendesak dan mendekati batas waktu yang telah
ditetapkan maka siapa saja atau pihak mana saja (nasional dan internasional)
yang menolak atau menentang perubahan sistem tatanan global ini akan
dikategorikan ke dalam kejahatan terorisme internasional. Di dalamnya berlaku
juga untuk pihak yang melakukan kejahatan keuangan (financial crime),
manipulasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan serta memanfaatkan atau juga
menyalah gunakan asset global untuk kepentingan kejahatan tertentu. Maka hal
ini harus diperhatikan oleh semua pihak-pihak terkait. Karena operasi militer
multinasional Alfa Omega akan segera dilaksanakan sesuai dengan sosialisasi
atau pemberitahuan yang juga terdapat dalam UN SWISSINDO “Historical Lagal
Back Ground (Tahun 2010)“ yang merupakan bagian dari prosedur dan
proses yang sudah ditetapkan untuk mengantarkan kepada sebuah perubahan tatanan
yang sesungguhnya.
HM.MR.A1.Sino AS
bersama dengan lembaga UN SWISSINDO
dalam proses perjuangan menjalankan mandat ini masih saja terjadi hingga detik
ini usaha dari pihak atau oknum tertentu yang tidak mau dan menolak melakukan
perubahan tatanan. Pihak tersebut berasal dari oknum dalam dan luar negeri
untuk melakukan tindakan ancaman, tekanan politik, sabotase, penjegalan,
rekayasa politik jahat, isu menyesatkan dan fitnah keji dengan berbagi cara
untuk masuk kedalam sistem yang sudah dibangun kerena mereka menginginkan
keuntungan, merusak sistem dan kegagalan sehingga misi ini akhirnya menjadi
kandas. Mereka selalu berlindung dan seolah bertindak atas nama rakyat dan
bertameng di balik hukum serta institusi bersimbolkan negara. Maka berhati-hatilah
dengan hukum yang mengatasnamakan terorisme. Karena Tuhan yang maha lebih tahu
siapakah yang menjadi teroris yang sebenarnya dan hal itu akan dibuktikan.
Konspirasi jahat
yang sudah mendunia itu dan hidup dalam sistem tatanan yang lama yang dilakukan
oleh oknum para politisi, pengusaha dan penguasa ini harus dihapuskan dan hal
itu adalah bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Oleh karena itu rakyat harus
mengetahui dan mengerti mengapa masalah aset ini menjadi begitu sulit dan rumit
hingga bertahun tahun hampir tidak pernah selesai. Ribuan organisasi, lembaga,
yayasan, badan, golongan dan kelompok dan masih banyak lagi bentuk lainnya di
setiap negara di dunia ini diciptakan untuk mengaburkan keberadaan aset global
ini.
Dan semua itu
dibentuk dan diciptakan sebagai sarana untuk seolah-olah badan atau organisasi
tersebut resmi yang dapat menyelesaikan asset yang tersimpan di masing-masing
negara. Oleh karena itu kami selalu menghimbau dan memperingatkan kepada
masyarakat agar tetap waspada dalam masalah ini. Karena memang terdapat ribuan
bayangan yang mirip dan memiliki misi visi seperti lembaga UN SWISSINDO.
Tetapi itu semua dikembalikan lagi kepada kemampuan dan cara berfikir serta
kemurnian hati nurani rakyat untuk menilai dan memilih.
Untuk mengamankan
seluruhnya maka hukum tetap harus dimulai dan segera dilaksanakan. Perjanjian
lama sudah berakhir dan saat kini memasuki perjanjian era dunia baru. Siapa
saja dan pihak mana saja yang masih menyimpan atau memiliki aset terutama dalam
bentuk mata uang maka akan dikenakan hukum dan pasal terkait terorisme dan
kejahatan keuangan dunia dan pasal kejahatan keuangan Kerajaan dan Negara UNDANG-UNDANG
KAWITAN AGUNG GUMANTINATA KINGDOM Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal
244,245 dan 249 yang berbunyi: Barang siapa meniru atau memalsu uang kertas
negara atau dengan sengaja mengedarkan, menyimpan ataupun memasukan ke daerah
Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab
Hukum Undang Undang Pidana Pasal 244, 245 dan 249. Masih banyaknya beredar uang
haram yang tidak sesuai hukum collateral
yang berada di negeri ini telah menjadi sumber bencana yang sangat besar.
Segeralah bertaubat dan kembalikan kepada sistem alam yang semestinya menurut
hukum Tuhan yang sudah ditetapkan melalui License Patent
Standart Cetak Mata Uang sah bayar dunia UN SWISSINDO.
Sambut dan
bergembiralah dengan rasa syukur kepada Tuhan YME dengan adanya sistem tatanan
dunia baru ini. Karena perubahan itu sebagai sebuah jembatan emas menuju
kemerdekaan agung yang nyata bagi semua umat di muka bumi ini. Dan sebagai
bentuk rasa kasih dan sayang sang hyang maha Tunggal untuk seluruh mahluknya
terutama manusia. Inilah janji dan perjanjian yang ditulis dan ditetapkan dalam
kitab-kitab wahyu yang ada di bumi yang telah disampaikan oleh para tokoh
resih, pendeta, rosul, nabi, leluhur, sesepuh dan para pendiri negara yang
faktanya baru saat ini kita semua akan memasuki ke alam toto tentrem
rahardjo, gemah ripah loh jinawi, baldatun thoyibatun wa robun ghofur.
s/jp-sn/1801/I/2016
Tim S.O.E UN-SWISSINDO
Tim Publikasi UN-SWISSINDO
Tim Pers. UN-SWISSINDO
Tim Publikasi UN-SWISSINDO
Tim Pers. UN-SWISSINDO
www.godskyearth.org
www.ungse.org
http://ungse.org.au
http://swissindo.net
http://alangjr042.blogspot.co.id/…/opening-new-volume-of-ou…
www.ungse.org
http://ungse.org.au
http://swissindo.net
http://alangjr042.blogspot.co.id/…/opening-new-volume-of-ou…