KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR

DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis malam (19/10).

MELAWAN HEGEMONI PERS DAN LSM “BODREX”



Di Indonesia pernah mendengar dengan istilah Pers dan LSM. Dimana pada tahun 1996 sampai dengan 1998 menjadi lembaga yang mendorong transisi demokrasi

Website Resmi Journal Police