Ribuan Bidang Tanah di Wonogiri Belum Dilegalisasi



JournalPolice.com,Wonogiri — Hingga saat ini, di Wonogiri masih ada puluhan ribu bidang tanah belum dilegalisasi, meski begitu sudah ada kejelasan soal kepemilikan hak tanah. Pemkab pun berharap agar dengan program Prona, ribuan bidang tanah milik warga tersebut dapat segera mendapat legalitas. “Ada 64 ribu bidang tanah kepemilikannya
jelas tapi belum terlegalisasi,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang biasa di panggil Jekek ketika dikonfirmasi di sela-sela upacara Hari Agraria Nasional, di kantor ATR/ BPN Wonogiri, Senin (25/9).
Diakui, pada program Prona sebelumnya ada sejumlah kendala dalam. Seperti yang terjadi di Kecamatan Tirtomoyo. Bupati  Joko mengatakan, kisruh Prona 2016  dapat dijadikan sebagai bahan dasar evaluasi sehingga program Prona selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa ada kendala. “Maka dengan program Prona itu nanti akan mentarget 64 ribu bidang tersebut,” kata Bupati.
Bupati minta program strategis nasional itu terus berjalan. Pasalnya, para pihak (TP4D, Kejaksaan, Unit Tipikor Polres Wonogiri) sudah terikat dalam satu  komitmen bersama dalam mendukung program tersebut. Bahkan sudah ada pola dan skema terukur dalam program Prona di tahun ini, terlebih lagi adanya inovasi-inovasi baru di dalamnya yakni adanya komunikasi intensif serta keterlibatan kelompok masyarakat( Pokmas) dalam penentuan standarisasi biaya. “Jadi, dalam penentuan standarisasi biaya administrasi yang harus dipenuhi pemohon sudah ada kesepakatan. Dan mari kita tetap jaga komitmen ini,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya komitmen berbagai pihak itu,Pemkab berharap agar Program Prona berjalan lancar. Selain itu, kuota Prona dalam setiap tahunnya dapat meningkat. “Prinsip dasarnya 64 ribu harus ada solusi, 64 ribu tidak ada kendala subyektivitas, dan target kami semoga kuota Prona dari tahun ke tahun ada penambahan,” tandasnya. ( Team JP )

Website Resmi Journal Police