JournalPolice.com,SOLO
— Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) memberlakukan pungutan
senilai Rp3.000 per pekan kepada seluruh pedagang di pelataran Pasar Klewer
Solo mulai Agustus ini.
P4K berdalih
pungutan tersebut akan dimanfaatkan untuk operasional kegiatan paguyuban.
Pungutan itu diberlakukan setelah P4K menyebar surat edaran kepada 946 pedagang
yang ada di pelataran, pada Senin (31/7/2017). Surat edaran
itu hanya ditanda tangani Ketua P4K, Hadi Suwarno, tanpa diketahui Lurah Pasar Klewer, Edi Murdiarso.
itu hanya ditanda tangani Ketua P4K, Hadi Suwarno, tanpa diketahui Lurah Pasar Klewer, Edi Murdiarso.
Surat edaran itu
membuat pedagang bertanya-tanya lantaran pungutan itu tidak dibahas bersama
seluruh pedagang melainkan hanya internal pengurus. “Sebenarnya saya tidak mempermasalahkan
nominal Rp3.000. Tapi kenapa tidak ada penjelasan dari pengurus paguyuban
sebelumnya, tahu-tahu ada surat edaran seperti ini,” kata seorang pedagang,
yang enggan menyebutkan namanya.
Pedagang tersebut
juga mempertanyakan kegiatan operasional apa saja yang akan dibiayai pengurus
dengan uang iuran itu. Menurut dia, selama ini pedagang yang sudah melakukan
pengamanan swadaya atau ronda di pasar setelah adanya kasus kehilangan barang
dagangan milik pedagang, juga tanpa ada anggaran atau honor. Kegiatan
halalbihalal pedagang dengan iuran Rp20.000-Rp25.000 per pedagang juga tidak
ada laporan pertanggungjawabannya.
Dia berharap
pengurus P4K bisa transparan saat mengelola dana iuran itu. Dia mengitung, jika
per pedagang dipungut Rp3.000 per pekan atau setara dengan Rp12.000 per bulan,
maka dana iuran dari 700-900 pedagang di pelataran bisa terkumpul mencapai
Rp8,4 juta hingga Rp10,8 juta per bulan. “Kalau satu tahun? Kami mau membayar iuran
tapi harapannya ada transparansi. Seperti Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK)
itu, tiap dua bulan selalu ada laporan keuangan paguyuban yang diumumkan kepada
semua pedagang,” tutur dia.
Pengurus P4K,
Sutrisno, mengakui adanya pungutan Rp3.000 per pekan itu telah menimbulkan
kasak-kusuk di kalangan pedagang. “Memang banyak pedagang yang ke saya, pada
menanyakan itu untuk apa. Tapi coba tanya lebih jelas ke humasnya,” kata
Sutrisno.
Humas P4K,
Fatimah, membenarkan iuran Rp3.000 per pekan yang dimulai pekan ini adalah
keputusan yang diambil pengurus. “Memang
kami tidak melibatkan seluruh pedagang untuk membahas masalah iuran ini. Kalau
semua pedagang diajak berembuk, bisa ndak selesai-selesai pedagang di sini kan
jumlahnya 900-an orang. Yang penting saat ambil keputusan itu ada perwakilan
pengurus ada perwakilan anggota,” kata Fatimah.
Dia hanya menyebut
iuran itu akan digunakan untuk kegiatan operasional pengurus. Misalnya, rapat
pengurus, atau perjalanan pengurus ke luar kota. “Kadang kami kan diajak keluar
kota oleh dinas untuk ikut program-program apa begitu, nanti bisa pakai dana
ini. Belum lagi ini mau pitulasan. Kami juga mau buat acara jadi butuh dana
juga,” tutur Fatimah.
Kegiatan
operasional itu belum termasuk untuk keamanan atau pamswakarsa pedagang. “Ya,
mungkin nanti untuk keamanan juga bisa,” jelas dia.
Menurut Fatimah,
iuran pedagang itu diberlakukan dengan sepengetahuan lurah pasar. Dia berharap
pedagang tidak keberatan dengan iuran itu. “Sampai hari ini sih tidak ada yang
komplain ke saya wong belum ditarik. Menurut saya itu nilai yang ringan, hanya
Rp500 per hari,” kata dia.