JournalPolice.com,SOLO
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah memeriksa sepuluh
saksi terkait masalah iuran yang melibatkan Persatuan Pedagang Pelataran Pasar
Klewer (P4K). Polisi masih mendalami soal pertanggungjawaban penggunaan dana
yang dihimpun P4K dari pedagang. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi
mewakili Kapolresta Solo
AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan sepuluh saksi yang diperiksa tersebut meliputi lima saksi dari pelapor dan lima saksi dari terlapor. (Baca: Pedagang Pelataran Pasar Klewer Solo Bawa Masalah Iuran ke Ranah Hukum)
AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan sepuluh saksi yang diperiksa tersebut meliputi lima saksi dari pelapor dan lima saksi dari terlapor. (Baca: Pedagang Pelataran Pasar Klewer Solo Bawa Masalah Iuran ke Ranah Hukum)
Pemeriksaan
pelapor dilakukan akhir Agustus. Sementara saksi terlapor dilaporkan awal
September. “Kami memintai keterangan saksi terlapor terkait seputar berapa
iuran yang diminta P4K ke pedagang. Keterangan terlapor sangat penting untuk
diketahui penyidik,” ujar Agus.
Menurut Agus,
pemeriksaan tiga saksi terlapor terakhir dilakukan pada Jumat (8/9/2017) pagi
di Mapolresta Solo. “Kami sementara ini menghentikan pemeriksaan saksi. Polisi
sekarang masih mempelajari hasil pemeriksaan saksi selama dua pekan,” kata dia.
Agus mengatakan
segera menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Satreskrim memastikan kasus ini masuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami akan kembali memeriksa saksi terlapor dan
pelapor dalam kasus ini,” kata dia.
Agus menjelaskan
Satreskrim Polresta Solo dalam kasus ini bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Solo. Sebelum kasus ini ditangani
Satreskrim, pelapor berkonsultasi terlebih dulu dengan Tim Saber Pungli.
Ketua Satgas Saber
Pungli Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan awalnya kasus ini ada indikasi pungli
sehingga Tim Saber Pungli harus ikut terlibat. Setelah didalami kasus ini masuk
ketegori penggelapan.