JournalPolice.com,
Solo - Kasatreskrim
Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, membenarkan fakta penggerebekan pasangan
diduga selingkuh di Hotel Malioboro Laweyan
. Diduga di kamar hotel tersebut kedua pasangan selingkuh tersebut berhubungan badan. "Mereka kita bawa ke Dokkes Bhayangkara Polresta Solo untuk dilakukan visum apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau belum di dalam kamar hotel itu," ungkapnya.
. Diduga di kamar hotel tersebut kedua pasangan selingkuh tersebut berhubungan badan. "Mereka kita bawa ke Dokkes Bhayangkara Polresta Solo untuk dilakukan visum apakah sudah melakukan hubungan suami istri atau belum di dalam kamar hotel itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan handuk
dan seprai yang ada di kamar 307 hotel tersebut.
Kronologis perselingkuhan tersebut berawal dengan
kecurigaan suami akan gerak gerik sang istri, Warga RT 004/ RW 006, Sumber,
Banjarsari, Solo, Aris Budi Hartanto (46), akhirnya melakukan pengintaian. Ia
mendapat informasi bahwa sang istri selingkuh, namun ketiadaan bukti membuatnya
menahan diri. Hingga akhirnya, Aris menggerebek sang istri, Ny Al (46) saat
punya bukti kuat.
Penggerebekan dilakukan Senin (25/9/2017)
sekitar pukul 10.00 WIB, di Hotel Malioboro Kecamatan Laweyan, Solo. Hasilnya,
ia menangkap basah Ny AI bersama lelaki berinisial DS (35). Penggerebekan dilakukan
Aris bersama bersama polisi wanita (Polwan) dari Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu Aris Budi Hartanto (46),
menegaskan, tidak akan mencabut laporannya di Polresta Solo terkait kasus
dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya, Ny AI (46). Warga RT 004/
RW 006, Sumber, Banjarsari, menggerebek sang istri, Al yang diduga berselingkuh
dengan DS (35) di Hotel Malioboro Laweyan, Senin (25/9/2017). Menurut Aris,
keluarga istrinya maupun DS meminta dirinya untuk mencabut laporan tersebut. Mereka
meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. "Proses hukum terus
berlanjut," kata Aris usai dimintai keterangan penyidik di Mapolresta
Solo, Senin. Keterangan suami Al yang juga sebagai pelapor, Aris Budi Hartanto
(46), sang isteri bekerja di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop
UKM) Kota Solo.
Sementara itu Kepala Dinkop UKM Solo, Nur
Haryani, membenarkan, AI adalah Atik Indrati, jajaran pegawai di dinasnya. "Iya
(Atik) bekerja di Dinas Koperasi (UKM) sudah dua tahun," jelasnya. Namun,
pihaknya belum mengetahui informasi lebih jauh tentang anak buahnya tersebut. Nur
mengaku sedang berkepentingan dinas rapat di luar kantor seharian ini. Dia pun
menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum yang berlaku di Polresta Solo. (
Team JP )