JournalPolice.com,
SOLO — Pedagang pelataran Pasar Klewer Solo membawa masalah iuran
Rp1.000/pedagang/hari selama menempati pasar darurat di Alun-alun Utara (Alut)
Keraton Solo ke ranah hukum. Pedagang terpaksa memperkarakan masalah iuran ini
karena pengurus
Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) tidak pernah transparan dalam mengelola uang iuran anggota dan tidak bersedia menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh anggota.
Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) tidak pernah transparan dalam mengelola uang iuran anggota dan tidak bersedia menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada seluruh anggota.
Berdasarkan
informasi yang diterima JournalPolice.com, laporan kepada Polresta Surakarta
disampaikan oleh lima pedagang perwakilan anggota P4K. Laporan dugaan pungutan
liar (pungli) di lingkungan P4K resmi diterima penyidik Polresta Surakarta,
Rabu (23/8/2017) pekan lalu.
Seorang pedagang,
Sulardi, menjelaskan sebelum resmi melapor ke polisi, mereka telah
berkonsultasi dengan kepolisian bahkan mereka berdialog dengan Wakapolresta
Surakarta, AKBP Andy Rifai.
Akhirnya pada 21
Agustus lalu pedagang menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepolisian.
“Seperti diketahui, dulu kami sempat menuntut pengurus menyampaikan kepada
seluruh pedagang LPj penggunaan dana iuran Rp1.000, tapi tak dipenuhi. Kami
tegas agar pengelolaan dana Rp1.000 ini diperjelas karena pengurus mau memungut
lagi iuran Rp3.000 per pekan,” papar Sulardi, saat berbincang dengan
Solopos.com, Senin (28/8/2017). (Baca: P4K Pungut Rp3.000/Pekan kepada Pedagang
Pelataran Pasar Klewer)
Selain masalah
pungutan Rp1.000 per hari, dalam laporan itu pedagang membeberkan berbagai
jenis pungutan yang dikoordinasi pengurus P4K sejak bencana kebakaran melanda
Pasar Klewer hingga mereka menempati pasar darurat di Alun alun Keraton Solo.
Jumlahnya ada 16 macam pungutan. “Dalam
laporan kami juga menyertakan SK Wali Kota Solo No. 364/4647/XII/2014 tentang
Menghadapi Kondisi Darurat Bencana Kebakaran Pasar Klewer, yang didalamnya
terdapat ketentuan atau informasi pedagang harus dibebaskan dari retribusi dan
pungutan-pungutan lain,” imbuh pedagang lain, Anik.
Pada kondisi
bencana, menurut Anik, pedagang dibebaskan dari berbagai macam pungutan bahkan
untuk operasional di pasar darurat menjadi tanggungan pemerintah saat itu.
“Tapi kenapa masih ada pungutan untuk listrik senilai Rp32.000 dan air Rp27.500
khususnya untuk blok F yang diisi pedagang kuliner?” papar Anik.
Ketua P4K, Hadi
Suwarno, sudah tahu pengurus P4K dilaporkan ke kepolisian oleh pedagang. “Ya,
dan ini saya sedang di kepolisian. Tapi maaf, saya tidak mau komentar dulu,”
tutur Hadi.