Indonesia Mendesak Adanya Kementerian Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa


Tak bisa dipungkiri lagi bahwa Indonesia saat ini sudah mendesak dibutuhkannya Kementerian Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa Indonesia agar aset nenek moyang bangsa yang besar ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan keinginan para sesepuh dan pendiri Republik Indonesia.
Itu merupakan hasil diskusi dengan beberapa praktisi para pemegang aset baik dinasti maupun Soekarno yang sempat dihubungi penulis baru-baru ini. Hal ini diperlukan mengingat pecairan aset bangsa Indonesia tidak bisa berdiri sendiri. Langkah lanjutannya membutuhkan sinergisitas antara beberapa bangsa dan beberapa negara yang secara historis berkaitan sangat erat.
Untuk memunculkan harapan ini, semua perhatian tertuju kepada kebijakan Presiden Jokowi untuk membicarakan perlunya nomenklatur Kementerian baru di Indonesia. Yakni Kementerian Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa Indonesia.
Kementerian ini secara khusus hanya akan mengurus aset bangsa Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar dengan tidak bermaksud negara untuk memiliki aset tersebut. Tetapi negara wajib melindungi para pemilik aset yang selama ini teraniaya dan terancam kehidupannya.
Bahkan diantara mereka banyak yang sudah pernah mengalami penyiksaan fisik, terutama di zaman Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) yang hingga kini masih membekas. Pada era sekarang penyiksaan fisik sudah tidak ada, tetapi potensi ulah oknum pejabat negara cenderung mereka dikriminalisasi dan aset mereka berupa uang baik di bank dalam negeri maupun dalam perbankan luar negeri untuk dicuri secara sistematis.
Bahkan beberapa penjaga gudang uang dan gudang emas serta platinum merasa sudah tidak nyaman, karena mereka seharusnya sudah dapat menyerahkan aset mahal tersebut agar dapat dipergunakan untuk membangun Indonesia tanpa hutang serta membangun negara lainnya yang telah memiliki komitmen sejarah sejak dulu kala.
Kemunculan Kementerian Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa ini diperlukannya sebuah UU yang secara khusus memang mengatur Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Website Resmi Journal Police