Tak bisa dipungkiri lagi bahwa Indonesia saat
ini sudah mendesak dibutuhkannya Kementerian Pengelolaan dan Perlindungan Aset
Bangsa Indonesia agar aset nenek moyang bangsa yang besar ini dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan keinginan para sesepuh dan
pendiri Republik Indonesia.
Itu merupakan hasil diskusi dengan beberapa
praktisi para pemegang aset baik dinasti maupun Soekarno yang sempat dihubungi
penulis baru-baru ini. Hal ini diperlukan mengingat pecairan aset bangsa Indonesia
tidak bisa berdiri sendiri. Langkah lanjutannya membutuhkan sinergisitas antara
beberapa bangsa dan beberapa negara yang secara historis berkaitan sangat erat.
Untuk memunculkan harapan ini, semua
perhatian tertuju kepada kebijakan Presiden Jokowi untuk membicarakan perlunya
nomenklatur Kementerian baru di Indonesia. Yakni Kementerian Pengelolaan dan
Perlindungan Aset Bangsa Indonesia.
Kementerian ini secara khusus hanya akan
mengurus aset bangsa Indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di
luar dengan tidak bermaksud negara untuk memiliki aset tersebut. Tetapi negara
wajib melindungi para pemilik aset yang selama ini teraniaya dan terancam
kehidupannya.
Bahkan diantara mereka banyak yang sudah
pernah mengalami penyiksaan fisik, terutama di zaman Pemerintahan Soeharto
(Orde Baru) yang hingga kini masih membekas. Pada era sekarang penyiksaan fisik
sudah tidak ada, tetapi potensi ulah oknum pejabat negara cenderung mereka
dikriminalisasi dan aset mereka berupa uang baik di bank dalam negeri maupun
dalam perbankan luar negeri untuk dicuri secara sistematis.
Bahkan beberapa penjaga gudang uang dan
gudang emas serta platinum merasa sudah tidak nyaman, karena mereka seharusnya
sudah dapat menyerahkan aset mahal tersebut agar dapat dipergunakan untuk
membangun Indonesia tanpa hutang serta membangun negara lainnya yang telah
memiliki komitmen sejarah sejak dulu kala.
Kemunculan Kementerian
Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa ini diperlukannya sebuah UU yang
secara khusus memang mengatur Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa
Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.