Swissindo
World Trust International Orbit adalah non-Profit dan organisasi kemanusiaan
raja sendiri dengan gabungan dari jaminan pameran a & B, SERTIFIKAT
QR-154-321-co-003496 M, dan ubs no: Unsag / sbg / 6118/045 / RS.DRS/01/VII/2001-15,
dalam jumlah total 78.033.015.393 (78 Milyar) kg emas dan platinum.
UN
Swissindo didirikan oleh para pendiri di 1887 dan pemegang sertifikat untuk 25
negara, Bank dan pasukan induk, TERMASUK SERTIFIKAT DARI NEGARA NKRI 17-8-1945,
tanah menutupi seri 1-4 Wareld Van Eighendom Verponding Onderneming-Landreform
Sertifikat Internasional, Convanel UBS, 1951 penjaga u.n. pendaftaran, Batavia
1945 Persetujuan, tidak-tidak. Misa 81704, licensor dari perjanjian lisensi
paten dari dijamin pembayaran hukum dunia standar pencetakan mata uang, juga
sole penjaga 884 bank dunia luas akun jaminan sejak transfer dari kepemilikan
di 2012, sesuai dengan dunia 12 portal Dokumen.
UN swissindo adalah dipimpin oleh seorang pemilik tunggal, otoritas tunggal, satu hanya pribadi dan non komersial, royal, k. 681, H.M. Mr. A1. Sino. Sebagai. S "2". ir. Soegihartonotonegoro H.W.St. Pemegang M1, mikrofilm dari sertifikat, kode seri 99.98 1-4, dari mata uang, tidak. 6673283283254892-G-6757862892, cd - kepemilikan - b g-57628682, kepemilikan Klub Investasi, tidak dilegalkan. 6568895788923 / 4 th. - 1060 posisi, kode: 0001 a. 045, basel - tulingen-45309684934-F-546572 dengan mandat untuk membebaskan manusia dari semua hutang perbudakan dalam sistem perbudakan modern melalui perintah pembayaran 1-11 dan untuk membiayai ekonomi dunia baru dengan jumlah total 1 quintillion dolar AS.
misi
ini dijalankan oleh terlambat pendiri United Nations, pertama Presiden
Indonesia, Presiden Soekarno dan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy,
dengan Green Hilton Memorial Agreement. Mereka memesan 11110 Eksekutif adalah
untuk mengakhiri sistem perbudakan keuangan, menghapus kemiskinan, mengakhiri
krisis keuangan global dan untuk membawa surga di bumi. Sekarang un swissindo
di sini untuk menyelesaikan misi.
semua
yang disebutkan di atas fakta adalah hukum, ditandatangani dan dikunci mati
oleh Mahkamah Agung, sprin tidak. UN-81704/009 M1 pada 2/23 Juni 2016.
Luangkan
waktu untuk memahami dan berbagi di visi.