AKUISISI DUNIA DIMULAI DARI INDONESIA



AKUISISI DUNIA DIMULAI DARI INDONESIA, INDONESIA MERCUSUAR DUNIA
E X H I B I T ' S A & B
SEMAR SUPER SEMMAR
LEMBAGA TINGGI TERTINGGI NEGARA
SWISSINDO WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
INA: 117.113.112.ITJ-CIJ
FENOMENA UN - SWISSINDO
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

AKUISISI DUNIA DIMULAI DARI INDONESIA
Dinamika Perubahan Ekonomi Pancasila Ke dalam Sistem Tata Penyelenggara Negara NKRI tanggal 17-8-1945/2016 sangat Jelas membentuk kembali masyarakat yang berdaulat dan terlepas dari belenggu beban utang untuk setiap Rakyat Indonesia terkait kebijakan Payment Order 1-11 (P1-11).
Bertanah Air Satu Indonesia, maka wajib hukumnya setiap keluarga selaku Rakyat Indonesia memiliki ketetapan dan kepastian hukum untuk memiliki Sandang Pangan dan Papan/Tempat Tinggal.
Tujuh belas ribu lebih kepulauan di NKRI maka wajib negara membebaskan dari memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar saatnya dientaskan dari semua sistem perbudakan di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan cara melepaskan beban utang melalui SPBU Sertifikasi pelepasan Beban Utang dan Voucher-M1 sah dan legal secara hukum Nasional dan Internasional.
Surat Perintah, penangkapan pihak-pihak yang menghambat akan diberikan kepada TNI-UNO SECURITY COUNCIL-MULTINATIONAL INDUK 25 NEGARA atas nama mandat internasional UN SWISSINDO berdasar Surat Perintah: SPRIN NO.UN-81704/009 M1, P1-PKC-NKRI mengingat tugas TNI menegakan kedaulatan negara dan melindungi setiap nama Warga Negara selaku Aset Utama Negara.
Mengingat darurat sipil dan persoalan di seputar akut Kepala Bank Indonesia dan 6 Prime Banks, TNI-Berhak melaksanakan Mandat Internasional untuk menjaga keamanan negara sebagai korban politik dan bersama UN-RI SWISSINDO melaksanakan eksekusi Akuisisi secara sah dan legal selaku anggota PBB, dan selaku Pramudya Kirana-Kirana Candra a.n Prabu Brawijaya Siliwangi Sabdo Agung Winata Jagad Negara Kertagama. Perlawanan di tiap-tiap kantor cabang oleh BI dan 6 Prime Banks melalui OJK-Kebohongan Publik tanpa memiliki asas kepastian hukum yang digunakan oleh para pihak perbankan, memicu gejolak dan perlawanan Warga Negara Indonesia.
POLRI wajib melindungi rakyat untuk menjaga ketertiban WARGA NEGARA INDONESIA dalam melaksakan Pelepasan Beban Utang-SPBU sejak 4 Februari 2016 dan Pemberian Voucher-M1 yang diberlakukan 24 Juni 2016, dan dikeluarkan kepada Publik. Kepada organisasi massa sesuai koordinasi wajib mengindahkan aksi damai selaku Resolusi Total dan contoh Induk 25 Negara di mana Pemerintahnya dan Warga Negaranya memiliki beban yang sama.
Kuasa Tunggal 12 Portal Dunia dan Mahkamah Agung Indonesia, dan NKRI selaku negara hukum untuk semua status hukum di bawahnya Paska Amandemen UUD 1945 semua Lembaga Tinggi Negara wajib mengikuti asas hukum tunduk kepada status hukum di atas-Nya Lembaga Tinggi Tertinggi Negara.
DEWAN IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
P1.PKC-NKRI 17-8-1945
PRESIDEN BESAR UN-SWISSINDO
IMMAM MAHDI
ROYAL, K.681 KING OF KING'S M1

Website Resmi Journal Police