E
X H I B I T ' S A & B
SEMAR
SUPER SEMMAR
LEMBAGA
TINGGI TERTINGGI NEGARA
SWISSINDO
WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT
INA:
117.113.112.ITJ-CIJ
FENOMENA
UN - SWISSINDO
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
AKUISISI
DUNIA DIMULAI DARI INDONESIA
Dinamika
Perubahan Ekonomi Pancasila Ke dalam Sistem Tata Penyelenggara Negara NKRI
tanggal 17-8-1945/2016 sangat Jelas membentuk kembali masyarakat yang berdaulat
dan terlepas dari belenggu beban utang untuk setiap Rakyat Indonesia terkait
kebijakan Payment Order 1-11 (P1-11).
Bertanah
Air Satu Indonesia, maka wajib hukumnya setiap keluarga selaku Rakyat Indonesia
memiliki ketetapan dan kepastian hukum untuk memiliki Sandang Pangan dan
Papan/Tempat Tinggal.
Tujuh
belas ribu lebih kepulauan di NKRI maka wajib negara membebaskan dari
memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar saatnya dientaskan dari semua sistem
perbudakan di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan cara melepaskan
beban utang melalui SPBU Sertifikasi pelepasan Beban Utang dan Voucher-M1 sah
dan legal secara hukum Nasional dan Internasional.
Surat
Perintah, penangkapan pihak-pihak yang menghambat akan diberikan kepada TNI-UNO
SECURITY COUNCIL-MULTINATIONAL INDUK 25 NEGARA atas nama mandat internasional
UN SWISSINDO berdasar Surat Perintah: SPRIN NO.UN-81704/009 M1, P1-PKC-NKRI
mengingat tugas TNI menegakan kedaulatan negara dan melindungi setiap nama
Warga Negara selaku Aset Utama Negara.
Mengingat
darurat sipil dan persoalan di seputar akut Kepala Bank Indonesia dan 6 Prime
Banks, TNI-Berhak melaksanakan Mandat Internasional untuk menjaga keamanan
negara sebagai korban politik dan bersama UN-RI SWISSINDO melaksanakan eksekusi
Akuisisi secara sah dan legal selaku anggota PBB, dan selaku Pramudya
Kirana-Kirana Candra a.n Prabu Brawijaya Siliwangi Sabdo Agung Winata Jagad
Negara Kertagama. Perlawanan di tiap-tiap kantor cabang oleh BI dan 6 Prime
Banks melalui OJK-Kebohongan Publik tanpa memiliki asas kepastian hukum yang
digunakan oleh para pihak perbankan, memicu gejolak dan perlawanan Warga Negara
Indonesia.
POLRI
wajib melindungi rakyat untuk menjaga ketertiban WARGA NEGARA INDONESIA dalam
melaksakan Pelepasan Beban Utang-SPBU sejak 4 Februari 2016 dan Pemberian
Voucher-M1 yang diberlakukan 24 Juni 2016, dan dikeluarkan kepada Publik.
Kepada organisasi massa sesuai koordinasi wajib mengindahkan aksi damai selaku
Resolusi Total dan contoh Induk 25 Negara di mana Pemerintahnya dan Warga
Negaranya memiliki beban yang sama.
Kuasa
Tunggal 12 Portal Dunia dan Mahkamah Agung Indonesia, dan NKRI selaku negara
hukum untuk semua status hukum di bawahnya Paska Amandemen UUD 1945 semua
Lembaga Tinggi Negara wajib mengikuti asas hukum tunduk kepada status hukum di
atas-Nya Lembaga Tinggi Tertinggi Negara.
DEWAN
IKATAN DOKUMEN INTERNASIONAL
P1.PKC-NKRI
17-8-1945
PRESIDEN
BESAR UN-SWISSINDO
IMMAM
MAHDI
ROYAL,
K.681 KING OF KING'S M1