JP – Sragen - Kepala
Kepolisian Sektor Sragen kota Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Agung Ari
Purnomo SH,MH mengatakan bahwa ia telah menerima laporan kejadian tentang
adanya peristiwa pengungkapan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan atas
laporan dari pelapor MPS(35) selaku Penanggung jawab Toserba Luwes Sragen jalan
raya Sukowati Sragen, terhadap pelaku LW(22) bekerja sebagai Karyawan Toserba
Luwes Sragen, Kamis (11-02-2016).
Penangkapan terhadap terlapor LW tindak pidana
Penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan terlapor LW tersebut dilaporkan
MPS diawali dengan kecurigaannya.
Pada Kamis
(11-02-2016) pukul 10.00 Wib terlapor LW mengeluarkan barang dari gudang
berupa Mie Sedap 19 karton dan sudah dibayarkan lewat Kasir, sore harinya pukul
18.00 Wib.
Terlapor LW
mengambil barang lagi ke gudang dengan alat pembayaran yang sama berupa
Mie Sedap 19 karton dan di kekasir menyodorkan Kwitansi pembelian yang pertama
saat ia mengeluarkan barang pada pukul 10.00 wib, pelapor curiga saat melihat
kwitansi yang sama seperti saat mengeluarkan barang yang pertama.
Selanjutnya
Korban yang juga pelapor mengecek barang didalam gudang ternyata ia melihat
banyak barang barang yang hilang, selanjutnya Terlapor LW ditanyai oleh korban,
terlapor mengakui bahwa dari bulan Januari 2016 sampai sekarang sering
mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan Korban dari gudang berupa Minyak goreng
merk Tropical, susu kaleng merk Bendera sehingga Korban mengalami
kerugian kurang lebih Rp.50.000.000.
Atas laporan
tersebut Kapolsek segera mengambil tindakan melakukan pra gelar dalam rangka
merencanakan penyelidikan untuk mengungkap kecurigaan korban terhadap pelaku
selanjutnya melaksanakan pengamatan dilanjutkan dengan pembututan dan
penangkapan terhadap terlapor, melakukan Interogasi awal terhadap terlapor.
Setelah
dilakukan gelar perkara untuk menentukan upaya penyidikan, dan dari hasil gelar
perkara yang diikuti oleh Kapolsek, kanit reskrim, penyidik pembantu, Ka SPK,
kanit Intelkam di dapatkan hasil gelar Penentuan tindak pidana yang disepakati
yaitu penggelapan dengan pemberatan.
Berdasarkan
hasil interogasi terlapor sudah didapatkan pengakuan tentang perbuatan yang
mengarah ke tindak pidana penggelapan Kapolsek segera menyita barang
bukti sebagai petunjuk untuk menguatkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan
terlapor. ( Tatik-Hms-JP )