POLSEK SRAGEN TANGKAP PELAKU PENGGELAPAN




JP – Sragen - Kepala Kepolisian Sektor Sragen kota Resor Sragen Ajun Komisaris Polisi Agung Ari Purnomo SH,MH mengatakan bahwa ia telah menerima laporan kejadian tentang adanya peristiwa pengungkapan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan atas laporan dari pelapor MPS(35) selaku Penanggung jawab Toserba Luwes Sragen jalan raya Sukowati Sragen, terhadap pelaku LW(22) bekerja sebagai Karyawan Toserba Luwes Sragen, Kamis (11-02-2016).


 Penangkapan terhadap terlapor LW tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan terlapor LW tersebut dilaporkan MPS diawali dengan kecurigaannya.

            Pada Kamis (11-02-2016) pukul  10.00 Wib terlapor LW mengeluarkan barang dari gudang berupa Mie Sedap 19 karton dan sudah dibayarkan lewat Kasir, sore harinya pukul 18.00 Wib.

           Terlapor LW mengambil barang lagi ke gudang dengan alat pembayaran yang sama  berupa Mie Sedap 19 karton dan di kekasir menyodorkan Kwitansi pembelian yang pertama saat ia mengeluarkan barang pada pukul 10.00 wib, pelapor curiga saat melihat kwitansi yang sama seperti saat mengeluarkan barang yang pertama.

Selanjutnya Korban yang juga pelapor mengecek barang didalam gudang ternyata ia melihat banyak barang barang yang hilang, selanjutnya Terlapor LW ditanyai oleh korban, terlapor mengakui bahwa dari bulan Januari 2016 sampai sekarang sering mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan Korban dari gudang berupa Minyak goreng merk Tropical, susu kaleng merk Bendera  sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.50.000.000.

Atas laporan tersebut Kapolsek segera mengambil tindakan melakukan pra gelar dalam rangka merencanakan penyelidikan untuk mengungkap kecurigaan korban terhadap pelaku selanjutnya melaksanakan pengamatan dilanjutkan dengan pembututan dan penangkapan terhadap terlapor, melakukan Interogasi awal terhadap terlapor.

Setelah dilakukan gelar perkara untuk menentukan upaya penyidikan, dan dari hasil gelar perkara yang diikuti oleh Kapolsek, kanit reskrim, penyidik pembantu, Ka SPK, kanit Intelkam di dapatkan hasil gelar Penentuan tindak pidana yang disepakati yaitu penggelapan dengan pemberatan.

Berdasarkan hasil interogasi terlapor sudah didapatkan pengakuan tentang perbuatan yang mengarah ke tindak pidana penggelapan Kapolsek segera  menyita barang bukti sebagai petunjuk untuk menguatkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terlapor. ( Tatik-Hms-JP )

Website Resmi Journal Police