Di era modernisasi dan era
ekonomi global gaya
hidup sangatlah diperlukan kejelian dan ketelitian dalam memenuhi kebutuhan
hajat hidup manusia dan parah lagi
adanya sosmed, tayangan
televisi yang
menggoda dan glamour membuat
kebutuhan sehari-hari
yang harusnya sandang, papan
dan pangan menjadi
bertambah yang seharusnya tak terbeli dipaksa untuk membeli karena
melihat tayangan televisi ataupun para tetangga
yang beli ini itu hanya gara-gara
merasa malu hingga akhirnya berhutang financial dan barang dengan cara apapun
agar mendapatkan pinjaman tanpa melihat efek dari perjanjianya secara cermat asal
tanda tangan.
Peluang ini dimanfaatkan para
pelaku usaha jasa keuangan kebanyakan memanfaatkan keadaan seperti itu untuk meraup
keuntungan yang melimpah tanpa melihat kaidah-kaidah yang di atur dalam undang-undang negara kita terutama :
1.
Perijinan
2. Klausa baku / aturan main dalam
membuat perjajian juga hanya menguntungkan sepihak tanpa melihat kegunaannya
dan asal ada jaminan hutang langsung cair dan tidak ada etika mendidik dalam
usaha nasabah / konsumen, hingga membuat
masyarakat pro / kontra apalagi banyak Rentenir berkedok dewa penolong masuk kampung-kampung, pasar-pasar saat menawarkan
jasa uangnya baiknya minta ampun saat telat angsur 100% jadi berubah garang tanpa belas
kasihan sama sekali, untuk itu nantinya pemerintah harus menindak tegas dengan
adanya SENSUS EKONOMI diharapkan
semua pelaku usaha mentaati dan memakai aturan yang telah ditetapkan pemerintah
sesuai undang-undang koperasi, perbankan, finance, waralaba dan lain-lain jika bentuk usaha
jual barang sesuai harus stantdart SNI.
Sebetulnya kami sering sekali
menerima pengaduan-pengaduan dan menemukan hal yang seringkali terjadi
dimasyarakat namun banyak masyarakat yang belum mengerti harus berbuat apa mengadu
kemana ? Sedikit
kami paparkan tentang apa yang harus dipahami dan dilakukan masyarakat yang
wajib dilindungi oleh pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan cq
Disperindag melalui
LPKSM PUTRA LAWU yang beralamat di Jalan
Adi Sumarmo No 165 Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Indonesia 57137 selalu memberikan
informasi dan pendidikan melalui media masa, social media ,dan sosialisasi kami
melalui pos-pos pengaduan.
Sebagai
contoh informasi Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang
TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA
MASYARAKAT BAB
III TUGAS LPKSM Pasal 3 Tugas
LPKSM meliputi kegiatan :
A.
Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian
konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
B. Memberikan nasihat
kepada konsumen yang memerlukan;
C. Melakukan kerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
D. Membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
E.
Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM,
meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen
termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan
dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait
meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas
barang dan / atau jasa yang beredar,
dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,
LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu
memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama pemerintah dan
masyarakat dilakukan atas barang dan
/ atau jasa yang beredar
di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan / atau survei.
Pasal 9
1)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan
organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
TUJUAN LPKSM-PUTRA LAWU
:
1.
Membantu Pemerintah
dalam mensosialisasikan perlindugan konsumen kepada masyarakat, sehingga
masyarakat mengetahui serta memahami maksud dan tujuan perlindungan konsumen.
2. Agar
dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan
Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
3.
Khususnya dalam rangka
meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan, teror, intimidasi, ancaman agar dapat
meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk
Barang dan Jasa yang dapat menjamin kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi konsumen demi terciptanya iklim
usaha yang kondusif.
Harapan
kami semua masyarakat yang belum mengetahui / memahami melalui kepala
desa / para pelaku usaha bisa
mengajukan kegiatan seminar,
sosialisasi
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN kepada kami selaku lembaga yang bergerak dibidang
perlindungan konsumen agar masyarakat / pelaku usaha memahami Undang-Undang Perlindungan Konsumen
No 8 Tahun 1999 dan peraturan terkait perlindungan konsumen, hak dan kewajibannya sebagai
penguna barang dan jasa.
Perlu
diingat jika masyarakat dimanapun anda berada sebagai komoditas pelaku uasaha
dan sebagai Nasabah dari pelaku usaha menemukan INDIKASI kejanggalan dari
pelaku usaha yang nakal dalam pelayanan produk jasa dan barang : fasilitas, promosi propaganda, intimidasi, teror, ketidak pastian
hukum,perlu diawasi, dilaporkan
atau dikonsultasikan, kami
siap mendirikan pos-pos pengaduan konsumen di tiap-tiap desa agar tercipta
ekonomi yang kondusif nyaman dan damai, agar warga masyarakat terlindungi dari
pelaku usaha yang nakal.
Bagaimana Masyarakat / Nasabah mengadukan
ketidakadilan, teror, intimidasi, terhadap pelaku usaha baik perorangan, perseroan
yang bergerak di bidang jasa dan barang :
1.
Mengisi formulir
pengaduan
2.
Membuat surat
kuasa
3.
Membawa bukti-bukti
tertulis dipos-pos pengaduan terdekat dikota anda.