KONSUMEN CERDAS vs PELAKU USAHA CERDIK



Di era modernisasi dan era ekonomi global gaya hidup sangatlah diperlukan kejelian dan ketelitian dalam memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia  dan parah lagi adanya sosmed, tayangan televisi yang menggoda dan glamour membuat kebutuhan sehari-hari yang harusnya sandang, papan dan pangan menjadi bertambah yang seharusnya tak terbeli dipaksa untuk membeli karena melihat tayangan televisi ataupun para tetangga yang beli ini itu hanya gara-gara merasa malu hingga akhirnya berhutang financial dan barang dengan cara apapun agar mendapatkan pinjaman tanpa melihat efek dari perjanjianya secara cermat asal tanda tangan.


Peluang ini dimanfaatkan para pelaku usaha jasa keuangan kebanyakan memanfaatkan keadaan seperti itu untuk meraup keuntungan yang melimpah tanpa melihat kaidah-kaidah yang di atur dalam undang-undang negara kita terutama :
1.     Perijinan
2. Klausa baku / aturan main dalam membuat perjajian juga hanya menguntungkan sepihak tanpa melihat kegunaannya dan asal ada jaminan hutang langsung cair dan tidak ada etika mendidik dalam usaha nasabah / konsumen, hingga membuat masyarakat pro / kontra  apalagi banyak Rentenir berkedok dewa penolong masuk kampung-kampung, pasar-pasar saat menawarkan jasa uangnya baiknya minta ampun saat telat angsur 100% jadi berubah garang tanpa belas kasihan sama sekali, untuk itu nantinya pemerintah harus menindak tegas dengan adanya SENSUS EKONOMI diharapkan semua pelaku usaha mentaati dan memakai aturan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai undang-undang koperasi, perbankan, finance, waralaba dan lain-lain jika bentuk usaha jual barang sesuai harus stantdart SNI.

Sebetulnya kami sering sekali menerima pengaduan-pengaduan  dan menemukan hal yang seringkali terjadi dimasyarakat namun banyak masyarakat yang belum mengerti harus berbuat apa mengadu kemana ? Sedikit kami paparkan tentang apa yang harus dipahami dan dilakukan masyarakat yang wajib dilindungi oleh pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan cq Disperindag melalui LPKSM PUTRA LAWU yang beralamat di Jalan Adi Sumarmo No 165 Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta, Indonesia 57137 selalu memberikan informasi dan pendidikan melalui media masa, social media ,dan sosialisasi kami melalui pos-pos pengaduan.

             Sebagai contoh informasi Peraturan Pemerintah  No. 59 Tahun 2001 tentang
TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT BAB III TUGAS LPKSM Pasal 3 Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
A.   Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
B.   Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
C.   Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
D.   Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
E.   Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan / atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan / atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan / atau survei.

Pasal 9
1)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
TUJUAN  LPKSM-PUTRA LAWU :
1.     Membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan perlindugan konsumen kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui serta memahami maksud dan tujuan perlindungan konsumen.

2.     Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
3.     Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan, teror, intimidasi, ancaman agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi konsumen demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Harapan kami semua masyarakat yang belum mengetahui / memahami melalui kepala desa / para pelaku usaha bisa mengajukan kegiatan seminar, sosialisasi UU PERLINDUNGAN KONSUMEN kepada kami selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan konsumen agar masyarakat / pelaku usaha  memahami Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan peraturan terkait perlindungan konsumen, hak dan kewajibannya sebagai penguna barang dan jasa.

Perlu diingat jika masyarakat dimanapun anda berada sebagai komoditas pelaku uasaha dan sebagai Nasabah dari pelaku usaha menemukan INDIKASI kejanggalan dari pelaku usaha yang nakal dalam pelayanan produk jasa dan barang : fasilitas, promosi propaganda, intimidasi, teror, ketidak pastian hukum,perlu diawasi, dilaporkan atau dikonsultasikan, kami siap mendirikan pos-pos pengaduan konsumen di tiap-tiap desa agar tercipta ekonomi yang kondusif nyaman dan damai, agar warga masyarakat terlindungi dari pelaku usaha yang nakal.

Bagaimana Masyarakat / Nasabah mengadukan ketidakadilan, teror, intimidasi, terhadap pelaku usaha baik perorangan, perseroan yang bergerak di bidang jasa dan barang :
1.     Mengisi formulir pengaduan
2.     Membuat surat kuasa
3.     Membawa bukti-bukti tertulis dipos-pos pengaduan terdekat dikota anda.


Website Resmi Journal Police