MENUNGGU GEBRAKAN OJK LINDUNGI KONSUMEN BANK

       Beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki makna tersendiri bagi lembaga yang belum lama lahir tersebut. Terlebih, selaku penerima mandat, OJK memiliki bidang baru yakni edukasi dan perlindungan konsumen.

        Bidang ini pula yang menjadi pintu masuk OJK untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen. Berbicara mengenai perlindungan konsumen, OJK sendiri telah menerbitkan aturan. Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.


       Otomatis, peraturan ini menjadi beleid pertama OJK sejak berdiri. Sayangnya, peraturan ini masih bersifat umum. Sedangkan untuk aturan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di setiap sektor keuangan akan diterbitkan melalui surat edaran. Hingga kini, belum ada satupun surat edaran OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di tiap masing-masing sektor keuangan.

     Meskipun begitu, OJK tengah mengkaji aturan internal mengenai pembelaan hukum bagi konsumen. Menurut Deputi Komisoner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo, aturan internal ini merupakan salah satu amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang
OJK.

    Dalam Pasal 30 UU OJK dinyatakan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud. Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian atau memperoleh ganti rugi kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian
.

  Menilik pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK, membuat otoritas memiliki tugas baru dalam hal perlindungan konsumen. Perpindahan kewenangan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem perlindungan konsumen atau nasabah perbankan. Selama ini tak sedikit nasabah merasa tertipu oleh produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank.

   Besarnya risiko berinvestasi di bank, membuat kepercayaan masyarakat terus merosot terhadap perbankan. Salah satu kasus keterlambatan nasabah sering di manfaatkan oknum Pegawai Bank yang nakal,yang berimbas nasabah menjadi rugi dan kantor pelelangan (KPKNL) juga di indikasikan melakukan pelelangan bekerjasama dengan oknum Pegawai Bank. Untuk itu di harapkan pihak instansi terkait melakukan investigasi agar tercipta ekonomi kondusif. Atau memebentuk Pansus kinerja Bank,utnuk itu kami pihak LPKSM Putra Lawu  siap memberi data-data yang mendukung.

Website Resmi Journal Police