Di Indonesia pernah mendengar dengan istilah
Pers dan LSM. Dimana pada tahun 1996 sampai dengan 1998 menjadi lembaga yang
mendorong transisi demokrasi
menuju era yang lebih baik, kini mereka berubah akibat oknum lembaga pers dan LSM yang menyalahi dan melakukan praktik penipuan. Dengan berkedok LSM dan Pers mereka dengan gagah berani mendatangi satu persatu instansi dan melakukan intimidasi terhadap hal atau perbuatan yang mungkin saja dilakukan atau tidak dilakukan oleh instansi. Kini tidak sedikit para birokrasi bertekuk lutut dihadapan LSM dan pers pemeras yang kini lebih dikenal dengan istilah “LSM/Pers Bodrex”
menuju era yang lebih baik, kini mereka berubah akibat oknum lembaga pers dan LSM yang menyalahi dan melakukan praktik penipuan. Dengan berkedok LSM dan Pers mereka dengan gagah berani mendatangi satu persatu instansi dan melakukan intimidasi terhadap hal atau perbuatan yang mungkin saja dilakukan atau tidak dilakukan oleh instansi. Kini tidak sedikit para birokrasi bertekuk lutut dihadapan LSM dan pers pemeras yang kini lebih dikenal dengan istilah “LSM/Pers Bodrex”
Apa itu LSM
Menurut wikipedia Lembaga swadaya masyarakat
(disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun
sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga
sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris:
non-governmental organization; NGO). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian
dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi
non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah,
birokrasi ataupun negara
Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan
untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan
masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan
koperasi ataupun organisasi profesi
Untuk dianggap legal atau resmi maka LSM
harus mendaftar ke instansi pemerintah
Seperti Kita Ketahui Lembaga Swadaya Masyarakat Secara
Hukum Dapat Didirikan Dalam Dua Bentuk :
- Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
- Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).
Tidak ada asap jika tidak ada api, saya
mengamati akibat kebobrokan manajemen keuangan dan adminsitrasi di dunia
pendidikan serta tidak profesionalnya manajerial di internal sekolah menjadi
sebuah celah “positif” bagi para Pers dan LSM ini. Memang diakui rendahnya
kualtas individu pendidikan di para pengajar dan petinggi pengelola pendidikan
ini cukup mengkhawatirkan, titel S1 dan titel S2 yang didapat para pegiat
pendidikan tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan kwalitas manajerial.
Berbeda dengan personil dibidang kebanyakan seperti dunia teknologi, industri
dan kedokteran dimana para lulusan fakultasnya dapat menelurkan kwalitas dan
kemapanan manajerial disetiap lini. Sedangkan di dunia pendidikan saya anggap
belum, saya juga terenyuh banyak pengiat pendidikan hanya PD kuliah di “kampus
Ruko” . Pengalaman di dunia aktivis mahasiswa pun sangat minim maka tak heran
mereka layu sebelum berkembang.
Krisis individu ini sangat dipahami LSM dan
Pers bodrex, cukup gertakan dan kartu anggota palsu saja dapat menggetarkan
nyali para pegiat pendidikan. Kemampuan dialektika dan riset data kepada LSM
atau Pers sangat lemah. Ditambah dosa hasil korupsi yang terlalu banyak membuat
“syahwat makin melemah”. Seandainya saja terjadi kejujuran dalam pengelola
pendidikan atau tidak terjadinya korupsi dan “kebijakan dibawah meja” semua ini
tidak akan terjadi.
BERANI KATAKAN TIDAK
Saya selalu mengatakan kepada rekan-rekan untuk tidak tunduk dan berani mengatakan “tidak” kepada LSM dan Pers yang
ujung-ujung duit. Saya beberapa kali mampu mematahkan argumen mereka walaupun
kadang-kadang dengan ancaman akan mempublish foto dan wawancara saya. Selama
kita yakin bahwa kita benar lalu kenapa harus takut ? Kalaupun sekolah kita
telah melakukan kesalahan maka kita juga bersalah jika jita menyuap mereka
dengan uang. Karena masalah suap ini tidak dibenarkan dalam kasus hukum dan
agama. Kita tidak boleh takut kepada mereka, coba kita lihat ketentuan pidana
mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur
dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP :
Pasal
368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Menurut R. Soesilo seorang pakah hukum
pidana menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan
dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana
pemerasnya :
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali
atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain,
atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau
ancaman kekerasan.
Dengan memberikan mereka uang atas kelemahan
manajerial keuangan dan permasalahan internal disekolah kita maka itu sama saja
membiarkan sekolah kita menjadi “ATM” yang kapan saja siap “palak” uangnya.
Sayangnya kini kita terlalu takut untuk berani berbicara kepada mereka jangan
berbicara menegakan muka saja mereka takut, kita kini ibarat tikus yang
bersembunyi dilubang kecil demi menghindari ular pemangsa. Mereka menjadi lemah
atas dosa yang mungkin tidak mereka lakukan atau demi menutupi kebohongan
atasan yang lebih besar.
Kita harusnya menjadi pintu terdepan
penuntasan masalah korupsi di tempat kita masing-masing. LSM dan pers yang baik
memang harusnya bahu membahu melindungi objek terkecil. Tetapi memang inilah
fakta hidup yang harus dijalankan.