DIJERAT
DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita
Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria
yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal
berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis
malam (19/10).
Kasatreskrim Polres
Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, Jundarita telah melanggar dua pasal.
Yakni, pasal 365 KUHP terkait perampasan dan kekerasan. Serta, pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan ringan.
“Iya
nanti itu akan kami kenakan dua pasal. Yakni tentang perampasan serta kekerasan
dan juga terkait penggunaan sajam,” ujar perwira polisi dengan tiga setrip di
pundaknya tersebut.
Saat ini, tersangka
sendiri masih berada di Polsek Maron untuk kepentingan penyelidikan. Setelah
penyelidikan di Maron, baru akan dilimpahkan ke Polres Probolinggo.
Diketahui, Jundarita
Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca: finance) yang ada
di Gending, diamankan Polsek Maron, Jumat (20/10). Ia dibekuk lantaran diduga
telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.
Ia dilaporkan
merampas motor milik Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron,
Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa Tamansari Dringu itu sempat
menganiaya korban dengan memukul menggunakan gagang celurit.
TAGIH
CICILAN, DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT
DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini
sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah
finance. (Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo)
MARON - Aksi
perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau
oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya
Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di
Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan
perampasan motor dan penganiayaan.
Tersangka Wijaya
diduga telah merampas sepeda motor milik korban Abdul Halim, 37, warga Desa
Brani Kulon Kecamatan Maron, Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa
Tamansari Dringu itu sempat menganiaya korban dengan memukul menggunakan
celurit.
Kapolsek Maron AKP
Budi Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pencurian motor (curanmor)
dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 21.30, Jumat lalu (19/10). Bermula
korban kedatangan dua orang yang menyebut dari karyawan finance di Gending.
Salah satunya adalah Wijaya.
Saat itu Wijaya
hendak menagih tunggakan angsuran mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menjadi
tanggungan cicilan korban. Pasalnya, korban sudah nunggak 2 bulan belum bayar
cicilan.
”Tetapi, dua karyawan itu, datang dengan
membawa senjata tajam. Dia adalah Wijaya,” kata kapolsek, Minggu (22/10).
Kapolsek menjelaskan,
saat menagih kepada Abdul Halim, Wijaya mengancam korban menggunakan celurit.
Bahkan, tersangka Wijaya sempat memukul korban menggunakan celurit sekali
mengenai pipi sebelah kiri korban.
Lantaran Abdul Halim
tak kunjung membayar, Wijaya lalu memaksa untuk membawa sepeda motor korban
Honda Vario Nopol N 4140 QY, yang ada di dalam rumah. Maksudnya, Wijaya ingin
menjadikan motor itu sebagai jaminan.
”Karena melihat suaminya (korban Halim)
terancam, maka istri korban melempar kunci sepeda motor itu ke tersangka
Wijaya,” terangnya.
Tidak terima sepeda
motor hendak dibawa, korban Halim sempat berusaha menarik motornya supaya tidak
dibawa oleh Wijaya. Kemudian, tersangka Wijaya pun dengan tega kembali memukul
dua kali, supaya korban melepaskan motornya. “Akhirnya tersangka Wijaya pun
pergi membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Wijaya berhasil
ditangkap polisi. Kini Wijaya pun harus meringkuk di sel Mapolsek untuk
diproses hukum.
KENA PASAL CURAS , DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR
MARON - Aksi
perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah
perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37,
warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban
lalu melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban
melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt
collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan
gagang celurit yang dibawa pelaku.
Keesokan harinya,
polisi melihat sepeda motor Abdul Halim ada di kantor Wijaya di Gending.
Seketika itu pula polisi melakukan penangkapan. Kemudian, polisi membawa
tersangka Wijaya ke rumahnya untuk mengambil barang bukti celurit yang
digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kini Wijaya harus
berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun tujuan
pelaku benar yakni untuk menagih hutang, cara yang dilakukan Wijaya masuk
kategori tindak pidana.
”Tersangka (Wijaya) bakal dijerat dengan
pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas kapolsek Maron, AKP
Budi Handoko.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Abdul Halim, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, dikunjungi
dua karyawan yang mengaku debt collector. Salah satunya adalah Jundarita Wijaya
Putra, yang datang untuk menagih cicilan mobil Abdul Halim lantaran menunggak
dua bulan.
Sayang, saat menagih
cicilan, Wijaya memakai cara kasar. Bahkan dari rumah, dia sudah membawa
celurit. Senjata tajam itulah yang akhirnya digunakan Wijaya untuk mengancam,
bahkan memukul wajah Abdul Halim.
Gagal membawa motor,
Wijaya akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik Abdul Halim. Maksudnya,
motor itu hendak dijadikan jaminan. Aksi penganiayaan sempat terjadi tatkala
Wijaya hendak membawa kabur motor Abdul Halim. Korban menarik paksa motor,
karena bukan motornya yang menjadi tanggungan cicilan. Karena saling tarik,
Wijaya akhirnya memukul tangan Abdul Halim, hingga akhirnya berhasil membawa
kabur motor.