KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR

DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis malam (19/10).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, Jundarita telah melanggar dua pasal. Yakni, pasal 365 KUHP terkait perampasan dan kekerasan. Serta, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.
 “Iya nanti itu akan kami kenakan dua pasal. Yakni tentang perampasan serta kekerasan dan juga terkait penggunaan sajam,” ujar perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya tersebut.
Saat ini, tersangka sendiri masih berada di Polsek Maron untuk kepentingan penyelidikan. Setelah penyelidikan di Maron, baru akan dilimpahkan ke Polres Probolinggo.
Diketahui, Jundarita Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca: finance) yang ada di Gending, diamankan Polsek Maron, Jumat (20/10). Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.
Ia dilaporkan merampas motor milik Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa Tamansari Dringu itu sempat menganiaya korban dengan memukul menggunakan gagang celurit.


TAGIH CICILAN, DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CELURIT

DITAHAN : Jundarita Wijaya Putra yang kini sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah finance. (Polsek Maron for Jawa Pos Radar Bromo)

MARON - Aksi perampasan sepeda motor dengan kekerasan, marak dilakukan debt collector atau oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Jumat lalu (20/10), Jundarita Wijaya Putra, 33, oknum karyawan perusahaan pembiayaan (baca : finance) yang ada di Gending, diamankan Polsek Maron. Ia dibekuk lantaran diduga telah melakukan perampasan motor dan penganiayaan.
Tersangka Wijaya diduga telah merampas sepeda motor milik korban Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, Kamis malam (19/10). Bahkan, tersangka asal Desa Tamansari Dringu itu sempat menganiaya korban dengan memukul menggunakan celurit.
Kapolsek Maron AKP Budi Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pencurian motor (curanmor) dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 21.30, Jumat lalu (19/10). Bermula korban kedatangan dua orang yang menyebut dari karyawan finance di Gending. Salah satunya adalah Wijaya.
Saat itu Wijaya hendak menagih tunggakan angsuran mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menjadi tanggungan cicilan korban. Pasalnya, korban sudah nunggak 2 bulan belum bayar cicilan.
”Tetapi, dua karyawan itu, datang dengan membawa senjata tajam. Dia adalah Wijaya,” kata kapolsek, Minggu (22/10).
Kapolsek menjelaskan, saat menagih kepada Abdul Halim, Wijaya mengancam korban menggunakan celurit. Bahkan, tersangka Wijaya sempat memukul korban menggunakan celurit sekali mengenai pipi sebelah kiri korban.
Lantaran Abdul Halim tak kunjung membayar, Wijaya lalu memaksa untuk membawa sepeda motor korban Honda Vario Nopol N 4140 QY, yang ada di dalam rumah. Maksudnya, Wijaya ingin menjadikan motor itu sebagai jaminan.
”Karena melihat suaminya (korban Halim) terancam, maka istri korban melempar kunci sepeda motor itu ke tersangka Wijaya,” terangnya.
Tidak terima sepeda motor hendak dibawa, korban Halim sempat berusaha menarik motornya supaya tidak dibawa oleh Wijaya. Kemudian, tersangka Wijaya pun dengan tega kembali memukul dua kali, supaya korban melepaskan motornya. “Akhirnya tersangka Wijaya pun pergi membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Wijaya berhasil ditangkap polisi. Kini Wijaya pun harus meringkuk di sel Mapolsek untuk diproses hukum.

KENA PASAL CURAS , DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR
MARON - Aksi perampasan motor yang dilakukan Jundarita Wijaya Putra, debt collector sebuah perusahaan pembiayaan, langsung disikapi polisi. Usai motor Abdul Halim, 37, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron, dirampas Kamis malam (19/10), korban lalu melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap oknum karyawan tersebut. Polisi langsung bertindak usai korban melaporkan ke Polsek Maron. Apalagi, saat itu korban menyebut, oknum debt collector tersebut, juga melakukan penganiayaan yakni memukul korban dengan gagang celurit yang dibawa pelaku.
Keesokan harinya, polisi melihat sepeda motor Abdul Halim ada di kantor Wijaya di Gending. Seketika itu pula polisi melakukan penangkapan. Kemudian, polisi membawa tersangka Wijaya ke rumahnya untuk mengambil barang bukti celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kini Wijaya harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun tujuan pelaku benar yakni untuk menagih hutang, cara yang dilakukan Wijaya masuk kategori tindak pidana.
”Tersangka (Wijaya) bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas kapolsek Maron, AKP Budi Handoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Halim, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, dikunjungi dua karyawan yang mengaku debt collector. Salah satunya adalah Jundarita Wijaya Putra, yang datang untuk menagih cicilan mobil Abdul Halim lantaran menunggak dua bulan.
Sayang, saat menagih cicilan, Wijaya memakai cara kasar. Bahkan dari rumah, dia sudah membawa celurit. Senjata tajam itulah yang akhirnya digunakan Wijaya untuk mengancam, bahkan memukul wajah Abdul Halim.
Gagal membawa motor, Wijaya akhirnya membawa kabur motor Honda Vario milik Abdul Halim. Maksudnya, motor itu hendak dijadikan jaminan. Aksi penganiayaan sempat terjadi tatkala Wijaya hendak membawa kabur motor Abdul Halim. Korban menarik paksa motor, karena bukan motornya yang menjadi tanggungan cicilan. Karena saling tarik, Wijaya akhirnya memukul tangan Abdul Halim, hingga akhirnya berhasil membawa kabur motor.


 


Website Resmi Journal Police