DIJERAT
DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
KRAKSAAN - Jundarita
Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria
yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal
berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis
malam (19/10).