INDONESIA PERLU 3 UU AGAR MAKMUR




Tiga undang-undang itu adalah UU Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa, UU Bullion Bank, dan UU Offshore Banking dan Offshore Financing.
Dengan tiga UU ini, aset perbankan Indonesia akan kebanjiran aset. Para pemilik aset yang selama ini dihantui ketakutan berdasarkan pengalaman masa lalu, segera mendaftarkan aset mereka untuk masuk perbankan Indonesia. Aset perbankan Indonesia akan segera menjadi terbesar di Asia bahkan dunia.
Pada masa lalu, mereka ada yang disiksa, dipenjarakan, bahkan ada yang dibunuh secara perlahan. Bahkan tak sedikit diantara pemilik aset yang memilih tinggal di luar negeri ketimbang di negeri sendiri. Sehingga negara dimana mereka tinggal itulah yang bisa memanfaatkan aset titipan nenek moyang bangsa Indonesia itu.
Dalam bahasa lain, negara Indonesia tidak mampu melindungi warga negara yang kaya dengan aset selama ini. Keberadaan mereka justru rentan untuk dikriminalisasi.
Dengan UU Pengelolaan dan Perlindungan Aset Bangsa diharapkan para pemilik aset besar yang selama ini hidup dalam bayang ketakutan akan berakhir. Malah diharapkan mereka mau menginvestasikan  harta kekakayannya di Bumi Pertiwi melalui sebuah kelembagaan yang disebut Lembaga Pengelolaan Aset Bangsa.
Demikian juga dengan UU Bullion Bank. Semua aset berupa logam mulia (emas, platinum, dan sebagainya), batu mulia (seperti intan, berlian, dan sebagainya) bisa masuk bank dengan fasilitas safe keeping account dimana nasabah mendapatkan SKR (safe keeping receipt).
Dengan SKR, nasabah bisa meminta fasilitas bank garansi, SBLC, dan lainnya termasuk deposito seperti yang dilakukan oleh perbankan di Swiss, Hong Kong, dan London selama ini.
Dengan UU Bullion Bank, tak ada lagi masyarakat menyimpan batangan emas di gunung, dalam tanah, atau di tempat yang tidak memberi nilai ekonomi pada logam mulia dan batu mulia.
Semoga.

Website Resmi Journal Police