Dengan tiga UU ini, aset perbankan Indonesia
akan kebanjiran aset. Para pemilik aset yang selama ini dihantui ketakutan
berdasarkan pengalaman masa lalu, segera mendaftarkan aset mereka untuk masuk
perbankan Indonesia. Aset perbankan Indonesia akan segera menjadi terbesar di
Asia bahkan dunia.
Pada masa lalu, mereka ada yang disiksa,
dipenjarakan, bahkan ada yang dibunuh secara perlahan. Bahkan tak sedikit
diantara pemilik aset yang memilih tinggal di luar negeri ketimbang di negeri
sendiri. Sehingga negara dimana mereka tinggal itulah yang bisa memanfaatkan
aset titipan nenek moyang bangsa Indonesia itu.
Dalam bahasa lain, negara Indonesia tidak
mampu melindungi warga negara yang kaya dengan aset selama ini. Keberadaan
mereka justru rentan untuk dikriminalisasi.
Dengan UU Pengelolaan dan Perlindungan Aset
Bangsa diharapkan para pemilik aset besar yang selama ini hidup dalam bayang
ketakutan akan berakhir. Malah diharapkan mereka mau menginvestasikan harta kekakayannya di Bumi Pertiwi melalui
sebuah kelembagaan yang disebut Lembaga Pengelolaan Aset Bangsa.
Demikian juga dengan UU Bullion Bank. Semua
aset berupa logam mulia (emas, platinum, dan sebagainya), batu mulia (seperti
intan, berlian, dan sebagainya) bisa masuk bank dengan fasilitas safe keeping
account dimana nasabah mendapatkan SKR (safe keeping receipt).
Dengan SKR, nasabah bisa meminta fasilitas
bank garansi, SBLC, dan lainnya termasuk deposito seperti yang dilakukan oleh
perbankan di Swiss, Hong Kong, dan London selama ini.
Dengan UU Bullion Bank, tak ada lagi
masyarakat menyimpan batangan emas di gunung, dalam tanah, atau di tempat yang
tidak memberi nilai ekonomi pada logam mulia dan batu mulia.
Semoga.