JP -
Wonogiri - Menindak lanjuti perintah Kapolres Wonogiri
AKBP Windro Akbar Panggabean, SIK yang telah dilaksanakan oleh Kasat Reskrim
AKP David Manurung, SE berhasil tangkap Oknum guru Sekolah Dasar di Baturetno
dengan inisial W yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Kamis
(11/2) kemarin. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi
sebelumnya.
Kapolres
Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, SIK melalui sambungan telepon mengatakan
bahwa pihaknya telah menetapkan W sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka masih menjalani
serangkaian pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. "Statusnya
naik dari terperiksa menjadi tersangka. Sekarang setelah berhasil dilakukan
pendalaman oleh UPPA di Polres," kata Windro, Jumat (12/2) saat rilis di
teras lobby Polres Wonogiri.
Untuk
Informasi, Oknum Guru PNS, W, 48 warga Baturetno di duga kuat melakukan
pencabulan terhadap siswinya di kelas. Dugaan tersebut bermula dari salah satu
perangkat desa setempat mendapat laporan dari salah satu siswi disekolah
tersebut. Kemudian, dilakukan penelusuran dan akhirnya para korban yang
kebetulan duduk dibangku kelas yang sama mengaku jika pernah diperlakukan tidak
senonoh oleh oknum guru kelas mereka.
"Dari
pengakuan mereka sebanyak 13 siswa kelas IV, ada delapan siswa perempuan yang
mengaku diperlakukan tidak senonoh," kata perangkat desa yang enggan
namanya dikorankan itu beberapa waktu lalu. (Iwan - humas Polres Wonogiri/tim
JP)